PPPK Guru 2022 Agenda Kriteria Dokumen yang Harus Disediakan dan Prosedur Penyaringan

From AI Knowledge
Jump to: navigation, search

Halo Kawan akrab seluruhnya bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan kesekian kali ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Prasyarat serta Persyaratan Peserta Penyeleksian PPPK Guru Babak 3 di tahun 2022. Sama seperti yang kita pahami untuk Penyaringan PPPK Guru di Step II Tahun 2021 telah tuntas dikerjakan di informasi waktu bantah di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses buat peserta yang telah lulus Saringan Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu buat Peserta Penyeleksian PPPK Bagian I telah memulai pengajuan arsip mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil pemberitahuan Saat Tolak Saringan PPPK Guru Sesi 2 tempo hari masih tersisa sejumlah komposisi yang belum berisi karena di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada susunan namun tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang telah lulus Passing Grade/capai Nilai Ujung Batasan tetapi belum bisa isi komposisi disebabkan kalah perangkingan.

Sama dengan yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru dapat dijalankan sejumlah 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi prasyarat mengikut penyeleksian Tahapan 1 karena itu punyai peluang mengikut penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, dan untuk peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat mengikut saringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang belum duduki skema di babak I dan II bisa mengikut penyaringan kapabilitas PPPK Guru di step III dan semua peserta ditahap 3 penting menunjuk ulangi komposisi masih yang ada di halaman SSCASN. Dan buat peserta yang telah penuhi Passing Grade masih bisa memakai nilai yang udah diterima di saat test di babak awal mulanya dengan ketetapan nilai yang bakal dipakai merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awal mulanya dengan nilai test waktu mengikut test di step III kelak.

Tersebut sejumlah persyaratan peserta saringan PPPK Guru babak III telah diperlengkapi dengan keputusan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Sesi III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah persyaratan peserta Penyeleksian PPPK Guru yang bisa ikuti Saringan PPPK Guru Bagian III nantinya.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Kelompok II yang tak lulus saringan kapabilitas pada bagian awalnya ialah tahapan I dan II.

2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus pada waktu penyeleksian tahapan I dan II.

3. Ke-3 ialah Guru swasta yang tercatat di Dapodik namun juga tak lulus pada saringan sesi I serta II.

4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses saringan bagian II.



Peserta yang tak lolos Bagian 1 serta 2 bisa kerjakan register penyeleksian susunan ulangi pada Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah yang ada susunannya.

Untuk komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan bagian III ialah semuanya susunan yang siap di banyak lokasi di semuanya Indonesia tanpa kecuali.

Namun demikian, peserta diimbau supaya terus untuk memutuskan susunan yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar atau kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Category dan Passing Grade Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini :

Data teranyar dari Kementerian Pemanfaatan Instrumen Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan rekonsilasi nilai tingkat batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Pemastian nilai ujung batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 mengenai Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Penilaian Nilai Ujung Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Budget 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut data secara lengkap category Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Category 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Seluruhnya peserta diperlakukan nilai tingkat batasan grup 1 dan rangking terpilih.

Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketentuan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)

Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

Definisi 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Definisi 2 difungsikan bila selesai nilai tingkat batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.

Khusus peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai ujung batasan grup 2 serta berperingkat terhebat.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Nilai Maksimum

Penyeleksian Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)

Interviu: 20 (maksimum 40)

Definisi 3 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan category 2 udah diperlakukan dan masihlah ada skema yang belum tercukupi, karena itu nilai ujung batasan definisi 3 diimplikasikan untuk seluruhnya peserta.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

kunci jawaban tema 8 kelas 2 hal 138-139