PPPK Guru 2021 Skedul Prasyarat Arsip yang Harus Dipersiapkan dan Prosedur Penyeleksian

From AI Knowledge
Jump to: navigation, search

Halo Kawan dekat seluruhnya bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin bakal share data kembali berkaitan dengan Persyaratan serta Syarat-syarat Peserta Saringan PPPK Guru Babak 3 di tahun 2022. Sama hal yang kita kenali buat Saringan PPPK Guru di Babak II Tahun 2021 telah usai dilakukan pada informasi waktu bantah di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses untuk peserta yang udah lulus Penyeleksian Babak 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu buat Peserta Penyaringan PPPK Sesi I sudah memulai pengajuan arsip mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Menurut hasil pemberitahuan Saat Tampik Penyaringan PPPK Guru Bagian 2 tempo hari masih tersisa beberapa skema yang belum berisi karena di II tempo hari masih terdapat sejumlah peserta yang tidak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi namun tak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang telah lulus Passing Grade/gapai Nilai Ujung Batasan tetapi belum pula bisa isi komposisi dipicu kalah peringkatan.

Sama seperti yang kita kenali Saringan PPPK Guru bakal dikerjakan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi prasyarat ikuti saringan Babak 1 karena itu miliki peluang ikuti penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu buat peserta yang penuhi prasyarat ditahap 2 dapat ikuti saringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang masih belum mendiami komposisi di bagian I dan II bisa ikuti saringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III dan seluruhnya peserta ditahap 3 penting memutuskan ulangi komposisi masih yang ada di web SSCASN. Dan buat peserta yang telah penuhi Passing Grade terus bisa memanfaatkan nilai yang udah diperoleh di saat ujian di step awal kalinya dengan peraturan nilai yang bakal dipakai ialah nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test waktu ikuti ujian di step III kelak.

Tersebut sejumlah syarat-syarat peserta penyaringan PPPK Guru step III telah diperlengkapi dengan peraturan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Tahapan III.

Berdasar pada Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah persyaratan peserta Saringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyaringan PPPK Guru Step III waktu depan.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Category II yang tidak lulus saringan kapabilitas di tahapan awal kalinya yaitu sesi I serta II.

2. Ke-2 yakni Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus ketika saringan bagian I serta II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tidak lulus di penyeleksian sesi I dan II.

4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses saringan sesi II.



Peserta yang tak lolos Babak 1 serta 2 bisa melaksanakan register penyeleksian susunan ulangi pada Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan komposisi di sekolah masih yang ada skemanya.

Untuk komposisi yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan sesi III merupakan seluruh skema yang siap di berapa tempat di semua Indonesia tanpa ada kecuali.

Namun demikian, peserta disarankan biar terus untuk menunjuk komposisi yang sama dengan pemilikan sertifikat pengajar atau penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Grup dan Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Info terakhir dari Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan penilaian nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Kedudukan Fungsional Guru.

Pemastian nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyaringan Kapabilitas I serta Koreksi Nilai Ujung Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut info detailnya category Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Teranyar.

Grup 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Semua peserta diperlakukan nilai ujung batasan definisi 1 serta rangking terhebat.

Peserta definisi 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Putusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

Definisi 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Grup 2 diterapkan apabila sehabis nilai tingkat batasan category 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.

Teristimewa peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal difungsikan nilai ujung batasan category 2 dan berperingkat terbaik.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Optimal

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (maksimum 200)

Interview: 20 (optimal 40)

Definisi 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan definisi 2 sudah diterapkan serta masih tetap ada skema yang masih belum tercukupi, jadi nilai tingkat batasan definisi 3 dipraktekkan buat seluruhnya peserta.

Saringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat

Penyaringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interviu: 24 (optimal 40)

kunci jawaban tema 7 kelas 6 halaman 105 sampai 109